Bagaimana Menghukum Pelaku Human Trafficking?

Baru-baru ini tersiar kabar di Lhokseumawe telah terjadi kejahatan Human Trafficking atau praktik perdagangan manusia. Kejahatan ini tentunya bukan kasus baru, tapi telah terjadi berulang kali di tanah air.

Kejahatan human trafficking telah memakan korban hampir di seluruh belahan dunia. Di Indonesia, pada awal tahun 2018 saja sebagaimana dirilis [Okezone](https://news.okezone.com/read/2018/04/03/337/1881471/ada-32-kasus-trafficking-dan-eksploitasi-anak-di-indonesia-pada-awal-2018) telah terjadi 32 kasus human trafficking.

Kejahatan ini biasanya menyasar korban dari wanita, anak-anak dan juga msyarakat ekonomi lemah. Ada beragam motif yang digunakan oleh para pelaku kejahatan ini untuk melancarkan aksi bejatnya. Sebagian korban human trafficking dijanjikan pekerjaan sehingga mereka terpengaruh untuk kemudian dijebak dan diperkerjakan secara tak layak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sebagian korban ada yang dijadikan sebagai pembantu rumah tangga dan bahkan sebagai pekerja seks komersial. Mereka ditipu dengan iming-iming memperoleh pekerjaan yang layak. Kejahatan ini adalah bentuk eksploitasi paling biadab yang diperankan oleh “binatang” berwajah manusia. Seperti dilaporkan IOM, sejak tahun 2005 sampai 2017 ada sekitar 8000 lebih korban human trafficking di dunia.

[Philstar](https://www.philstar.com/opinion/2017/06/28/1714560/editorial-tier-1-human-trafficking)
Berbagai analisis telah diajukan terkait maraknya aksi human trafficking ini. Di antara yang sering diebut-sebut adalah karena kurangnya kesejahteraan. Tapi, apa pun itu, kejahatan ini sama sekali tidak bisa ditolerir sebab telah menghantam prinsip-prinsip kemanusiaan. Pelaku kejahatan ini telah memosisikan manusia tak lebih dari “binatang” yang bisa diperdagangkan demi mencapai keuntungan dirinya.

Selama ini, khusunya di Indonesia, hukuman bagi pelaku human trafficking baru sebatas kurungan dan ancaman pencabutan izin usaha atas perusahaan yang terlibat. Sebagai bukan pakar hukum dan bukan pula pakar kriminal, saya menilai hukuman semacam itu sama sekali tidak efektif untuk menghilangkan praktik human trafficking, khususnya di Indonesia.

Agar praktik human trafficking bisa hilang di muka bumi, baiknya kepada para pelaku dijatuhi hukuman jual. Artinya, karena mereka telah terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia, maka mereka pun harus diperdagangkan. Para terhukum yang sudah terbukti terlibat human trafficking dalam proses peradilan harus segera dijual melalui proses lelang untuk kemudian dibeli oleh siapa saja yang berminat.

Saya melihat hanya ini hukum yang adil bagi pelaku perdagangan manusia.

Post a Comment

0 Comments