Pasca 22 Mei (3)

Kamis (30/05/2019) media mengabarkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Kivlan Zein resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Selain sangkaan makar, Kilvlan juga dikenakan pasal atas kepemilikan senjata api.

Sementara itu, kemarin (29/05/2019), Menteri Pertahan, Ryamizard Ryacudu dalam keterangannya menyatakan meragukan upaya pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional oleh tersangka perusuh sebagaimana disebutkan oleh pihak kepolisian. Ryamizard tidak yakin bahwa upaya pembunuhan itu benar-benar direnacanakan. Menurutnya, hal itu hanya gertakan dan tidak mungkin dilakukan.

Selain itu, Ryamizard juga meragukan keterangan yang menyebut Soenarko menyelundupkan senjata api. Dia menduga senjata yang dimiliki Soenarko berasal dari rampasan perang, sebab Soenarko sendiri adalah prajurit petempur yang sudah sering terlibat dalam operasi di Papua dan Aceh.

Sementara itu, Sulaiman B Ponto, dalam wawancara dengan TV One menyatakan bahwa penangkapan terhadap Kivlan Zein adalah upaya untuk memisahkan tokoh tersebut dengan massa. Menurutnya, sebagai mantan tentara, Kivlan memiliki kemampuan mengorganisir dan menyemangati massa.

Adapun penggunaan pasal makar, menurut Ponto, hal itu dilakukan agar yang bersangkutan bisa langsung ditangkap. Menurutnya hanya pasal makar yang bisa digunakan untuk menangkap seseorang. Adapun pembuktiannya apakah yang bersangkutan benar-benar melakukan makar atau tidak akan dilakukan di pengadilan. Jika nantinya tidak terbukti, maka ia bisa dibebaskan.

Ponto juga menjelaskan bahwa ada dua cara yang bisa dilakukan negara untuk menghadapi kasus-kasus semacam itu. Pertama dengan cara mencari pasal yang cocok, dalam hal ini pasal makar. Adapun cara kedua adalah dengan operasi senyap, di mana target langsung dilenyapkan.

Menurut Ponto, pada era Soeharto jarang digunakan pasal makar, sebab Soeharto lebih memilih tindakan senyap dan tanpa proses hukum.

Post a Comment

0 Comments